Minggu, 13 Mei 2012

Tanggapan tentang kasus Hak Kekayaan Intelektual


KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Denpasar, Kompas.com malang benar nasib ketut deni aryasa, perajin perak asal bali. Ia di tuding menjiplak salah satu motif perusahaan perak milik asing. PT. Karya Tangan Indah. Deni sendiri bahkan telah diseret ke meja hijau yang di tuntut dua tahun penjara. Deni di sangka meniru dan menyebarluaskan motif bunga. Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional bali yang kaya akan makna
            Ironisnya motif tradisional bali ternyata dipatenkan pihak asing di direktorat Hak Cipta, Di direktorat jendral hak kekayaan intelektual republik indonesia pada tahun 2006 dengan nomer 030376. Pada surat ditjen HAKI, tertulis pencipta motif bunga adalah guy rainier gabriel bedarida warga asal perancis yang bermungkim di bali.

TANGGAPAN KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
            Pada kasus gmpang tinggal melihat dari sisi berapa lama motif tersebut sudah terdaftar di dalamnya, namun jika telat mendaftarkannya di direktorat jendral HAKI bisa menunjukan foto-foto tentang bali. Di situ terdapat tnggal brapa motif bungq tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar