KASUS
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Denpasar,
Kompas.com malang benar nasib ketut deni aryasa, perajin perak asal bali. Ia di
tuding menjiplak salah satu motif perusahaan perak milik asing. PT. Karya
Tangan Indah. Deni sendiri bahkan telah diseret ke meja hijau yang di tuntut
dua tahun penjara. Deni di sangka meniru dan menyebarluaskan motif bunga.
Padahal motif ini adalah salah satu motif tradisional bali yang kaya akan makna
Ironisnya motif tradisional bali ternyata dipatenkan
pihak asing di direktorat Hak Cipta, Di direktorat jendral hak kekayaan
intelektual republik indonesia pada tahun 2006 dengan nomer 030376. Pada surat
ditjen HAKI, tertulis pencipta motif bunga adalah guy rainier gabriel bedarida
warga asal perancis yang bermungkim di bali.
TANGGAPAN
KASUS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pada kasus gmpang tinggal melihat dari sisi berapa lama
motif tersebut sudah terdaftar di dalamnya, namun jika telat mendaftarkannya di
direktorat jendral HAKI bisa menunjukan foto-foto tentang bali. Di situ
terdapat tnggal brapa motif bungq tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar