Senin, 02 Juli 2012

hak merk


            Merek yaitu suatu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Pengertian merek pada dasarnya merupakan apresiasi hasil karya seseorang berupa munculnya sebuah produk tertentu yang sudah diperkenalkan kepada publik.
1.   Fungsi pembeda, yakni membedakan produk yang satu dengan produk perusahaan lain.
2.   Fungsi jaminan reputasi, yakni selain sebagai tanda asal usul produk juga secara pribadi menghubungkan reputasi produk bermerek tersebut dengan produsennya sekaligus memberikan jaminan kualitas akan produk tersebut.
3.   Fungsi promosi, yakni merek juga digunakan sebagai sarana memperkenalkan dan mempertahankan reputasi produk lama yang diperdagangkan sekaligus untuk menguasai pasar.
Penjelasan fungsi merek yang diuraikan  diatas, sudah mampu menguatkan makna merek terhadap suatu produk atau hasil karya, semenjak diberlakukan hingga mampu memiliki penilaian tertentu dari konsumen, seiring berjalanya waktu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar