Single lagu
“Ya Ya Ya” milik grup band GIGI digunakan sebagai theme song dalam film horor
komedi “Toilet 105” tanpa meminta izin Pelanggaran hak cipta yang diambil dari
situs resmi KOMPAS.com, Pelanggaran hak cipta kembali terjadi. Kali ini single
lagu “Ya Ya Ya” milik grup band GIGI digunakan sebagai theme song dalam film
horor komedi Toilet 105tanpa meminta izin. “Kebetulan saya sudah melihat
sendiri kalau di film itu ada karya GIGI yang dipakai di scene pertama,” ujar
pimpinan Pos Manajemen GIGI, Dani Pete, saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta
Selatan, Senin (1/2/2010). Dani mengaku kecewa begitu mengetahui film garapan
rumah produksi Multivision tersebut yang memakai single “Ya Ya Ya” tanpa izin.
“Saya dari label menyatakan kalau lagu tersebut dipakai tanpa izin,” tegasnya.
Tak hanya Dani yang mengaku kecewa. Grup band yang digawangi Armand (vokal),
Dewa Budjana (gitar), Thomas Ramadhan (bas), dan Hendy (drum) juga ikut
menyayangkan hal tersebut. “Mereka menyesalkan saja ini bisa terjadi. Tadinya
konflik itu ada di kami karena awalnya dikira saya yang mengizinkan. Padahal
setiap penggunaan lagu, saya sangat hati-hati dan saya kembalikan ke mereka
(GIGI) karena mereka yang punya karya,” ujar Dani. Karena itu, tanpa membuang
waktu, Pos Manajemen GIGI langsung menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan
kasus tersebut. “Kami dari manajemen menguasakan penuh kepada Mada R Mardanus,
SH, untuk masalah itu,” imbuh Dani. Dani berharap, kuasa hukum mereka bisa
menempuh jalur hukum yang semestinya. “Saya belum mengetahui aturannya, tapi
saya bilang ke Mada untuk menyelesaikannya sesuai dengan aturan yang ada tanpa
mengada-ada,” ungkapnya.
Lagu “ya..ya..ya..” yang diciptakan serta di populerkan oleh band “GIGI” merupakan sebuah karya seni dalam sebuah lagu yang telah memiliki hak cipta (Pasal 12 ayat 1, UUHC Tahun 2002). Pemegang hak cipta lagu tersebut pastilah di pegang oleh “GIGI” beserta management nya yang telah di beri hak cipta oleh si pencipta lagu (sesuai dengan UUHC tahun 2002, Pasal 1).
Film “Toilet 105” jelas telah melanggar hak cipta,karena menggunakan lagu “ya..ya..ya..” secara komersial sebagai theme song tanpa izin penggunaan dari pemegang hak cipta. (sesuai dengan UUHC tahun 2002, Pasal 2 ,point 2). Oleh Karena hal tersebut hendaknya selaku pihak multivision harus lah meminta maaf kepada pihak management “GIGI”,serta mengurus izin penggunaan lagu tersebut kepada pemegang hak cipta. Jika tidak ada niat baik dari pihak multivision, pastilah pihak “GIGI” melalui label rekaman nya akan menuntut hukuman pidana,sesuai dengan undang- undang yang berlaku.
Lagu “ya..ya..ya..” yang diciptakan serta di populerkan oleh band “GIGI” merupakan sebuah karya seni dalam sebuah lagu yang telah memiliki hak cipta (Pasal 12 ayat 1, UUHC Tahun 2002). Pemegang hak cipta lagu tersebut pastilah di pegang oleh “GIGI” beserta management nya yang telah di beri hak cipta oleh si pencipta lagu (sesuai dengan UUHC tahun 2002, Pasal 1).
Film “Toilet 105” jelas telah melanggar hak cipta,karena menggunakan lagu “ya..ya..ya..” secara komersial sebagai theme song tanpa izin penggunaan dari pemegang hak cipta. (sesuai dengan UUHC tahun 2002, Pasal 2 ,point 2). Oleh Karena hal tersebut hendaknya selaku pihak multivision harus lah meminta maaf kepada pihak management “GIGI”,serta mengurus izin penggunaan lagu tersebut kepada pemegang hak cipta. Jika tidak ada niat baik dari pihak multivision, pastilah pihak “GIGI” melalui label rekaman nya akan menuntut hukuman pidana,sesuai dengan undang- undang yang berlaku.
Tanggapan Terhadap Studi Kasus
di Atas :
Titik permasalahn dari studi
kasus di atas sebenarnya berawal dari saling ketdaktahuan pada mulanya,
khususnya untuk pihak yang mengakuai secara gamblang tanpa menelisik adanya
pemilik Hak Cipta sebenarnya. Sehingga dengan kata lain pihak yang senagaja
mengakui dan hingga mempublikasikan hasil karya atau ciptaan milik pihak
terdahulu, yang secara sengaja atau tidak berhak dikenakan pidana sesuai
ketentuan yang berlaku.
Perihal saling mengakui hasil karya, sebenarnya telah terlampir jelas dalam ini Undang-Undang Hak cipta pada beberapa pasal berikut ini :
Perihal saling mengakui hasil karya, sebenarnya telah terlampir jelas dalam ini Undang-Undang Hak cipta pada beberapa pasal berikut ini :
a. Pasal 1 ayat 1, berbunyi ”Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku”.
b. Pasal 2 ayat 2, berbunyi
”Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program
Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa
persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat
komersial”.
c. Pasal 12 ayat 1, berbunyi
”Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang
ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar